Kasus Korupsi Rp 2 Miliar

Kepala BPBD Ditahan 

Ilustrasi borgol

SAMARINDA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Samarinda menahan Kepala BPBD Samarinda Sulaiman Sade, terkait kasus dugaan korupsi Rp 2 miliar proyek pembangunan Pasar Baqa, sewaktu dia menjabat Kepala Dinas Pasar. Pemkot memberikan pendampingan hukum kepada Sulaiman, untuk menjalani proses hukum."Kita hormati dan serahkan ke proses hukum yang berjalan. Semoga Pak Sulaiman sehat, dan bisa selesaikan masalah ini dengan baik," kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, ditemui Kamis (10/10).Jaang menerangkan, apabila mengacu aturan kepegawaian, yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Kita lihat nanti. Kita kan belum tahu, ditahan berapa lama. Kan ada proses, ada aturan kepegawaian diberhentikan sementara (dari jabatan Kepala BPBD Samarinda)," ujar Jaang.

"Ada atau tidak kejadian ini, saya selalu ingatkan. Kita pensiun sehat, pensiun tidak ada masalah. Semua, kita saling mengingatkan. Iya, kita hormati proses hukum," tambah Jaang.Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin memastikan, Pemkot mengirimkan tim hukum, untuk melakukan pendampingan kepada Sulaiman. "Kami menempuh prosedur sesuai aturan perundang-undangan, mengirimkan tim bagian hukum mendampingi beliau (Sulaiman Sade)," kata Sugeng.

"Kalau perlu ada lawyer tambahan, kita akan upayakan dan kita fasilitasi. Yang kemudian memenuhi hak-hak sebagai pegawai, kita lakukan. Menurut aturan, setelah ditahan, kita akan berhentikan sementara sampai ada hukum yang inkracht," demikian Sugeng.Diketahui, Sulaiman bersama dengan Said Syahruzzaman selaku kontraktor, dan Miftachul Choir sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018 lalu. Ketiganya dijebloskan ke penjara, Selasa (8/10).

Proyek Pasar Baqa dimulai tahun 2014-2015 lalu. Dugaannya, ketiganya terlibat pengurangan volume pekerjaan. Untuk menghitung kerugian negara, penyidik kejaksaan meminta keterangan untuk menghitung volume pekerjaan, dari ahli yang didatangkan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. "Dari itu, kira koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga kerugian tercatat sekitar Rp 2 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi, ditemui merdeka.com, Selasa (8/10/2019). (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar